POLITIK
I. INDIVIDU
Pengertian individu
Individu
berasal dari kata latin “individuum” yang artinya yang tak terbagi. Jadi, individu adalah
sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang palinng kecil dan
terbatas. Individu bukan berarti anusia sebagai suatu keseluruhan yang tak
dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan,
maka dari itu biasa disebut “orang-seorang”. Dapat disimpulkan bahwa individu
adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam
lingkungan sosial. Melainkan juga memiliki kepribadian serta pola tingkah laku
spesifik dari dirinya.
Makna manusia dikatakan individu apabila pola tingkah
lakunya hamper identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses
individualisme dapat diartikan dari proses yang meningkatkan cirri-ciri
individualisasi atau aktualisasi diri. Dan konflik bisa terjadi dari tiap
individu apabila pola tingkah laku spesifik dari dirinya bertentangan dengan
peranan yang dituntut oleh masyarakat dari sekitarnya.
Pada
dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda.Individu yang saling
bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat.Individu tersebut akan
memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok di mana dirinya bergabung.
II. POLITIK
a. Pengertian politik
kata politik pada
awalnya, pada masa itu Aristoteles menyebut Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon
kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos.
"Polites" adalah warganegara. "Politeia" adalah hal-hal
yang berhubungan dengan negara. "Politika" adalah pemerintahan
negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian politik
berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan.
Pengertian Politik
Menurut Definisi Para Ahli
- Aristoteles
menyatakan bahwa politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang
dikehendaki.
- Joice
Mitchel mengatakan bahwa politik adalah pengambilan
keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya.
- Prof.
Meriam Budhiarjo, mengatakan bahwa politik adalah
macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan
tujuan itu.
- Johan
Kaspar Blunchli, mengatakan bahwa politik adalah ilmu
yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan
pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai
bentuk atau manifestasi pembangunannya.
- F.
Soltau, mengatakan bahwa politik adalah ilmu yang
mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan itu.
- Robert,
mengatakan bahwa politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat
manusia.
- Paul
Janet, mengatakan bahwa politik adalah Ilmu yang mengatur
perkembangan negara begitu juga
prinsip-prinsip pemerintahan.
- Ibnu
Aqil, mengatakan bahwa politik adalah hal-hal praktis
yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun
tidak digariskan oleh Rasulullah SAW.
b. Tujuan politik
- Untuk mempertahankan menjaga keselamatan negara dan kemerdekaan bangsa.
- Untuk memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk kemakmuran rakyat.
- Untuk meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
- Untuk meningkatkan perdamaian internasional.
c. Contoh partisipasi
dalam politik
Kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut:
a. Ikut memilih wakil
rakyat melalui pemilihan umum, seperti hal-hal berikut:
- Mengajukan beberapa
alternatif calon pemimpin.
- Mendukung atau
menentang calon pemimpin tertentu.
- Mengajukan kritik dan
koreksi atas pelaksanaan kebijakan umum.
- Mengajukan
tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun daerah.
- Melaksanakan
keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
- Membayar pajak sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
b. Menjadi anggota aktif
dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok
kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga
politik, seperti MPR, DPR, presiden, atau menteri.
d. Mengadakan komunikasi
(dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye atau
menghadiri kelompok diskusi.
III. PEMILU
a. Pengertian pemilu
Pemilu adalah suatu
proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan- jabatan
politik tertentu.Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari
Presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada
konteks yang lebih luas,Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan sepertiketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata
'pemilihan'lebih sering digunakan.
b. Tujuan pemilu
Pemilihan umum
diperlukan untuk menyusun Negara baru dengan dasar falsafah Negara baru serta
mampu membawa isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan dan
mengembangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang bersumber pada
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pemilihan Umum bagi
suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi
politiknya,antara lain sebagai berikut:
- Untuk mendukung atau
mengubah personel dalam lembagalegislatif.
- Adanya dukungan
mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
- Rakyat (melalui
perwakilan) secara periodik dapatmengoreksi atau mengawasi eksekutif.
c. Asas pemilu
Pemilu diselenggarakan
secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian
dan pemungutansuara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, Jadi berdasarkan
Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan azassebagai berikut :
- Langsung : Yaitu rakyat
pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya, sesuai
dengankehendak hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan.
- Umum : Pada dasarnya
semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah
berumur 17tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga
negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
- Bebas : Setiap warga
negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun.Dalammelaksanakan haknya setiap warga negara dijaminkeamanannya,
sehingga dapat memilih sesuai dengankehendak hati nurani dan kepentingannya.
- Rahasia : Yang berarti
dalam memberikan suaranya, pemilihdijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui
oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar
dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersediamengungkapkan
pilihannya kepada pihak manapun.
- Jujur : Yang berarti
bahwa penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu,
pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yangterlibat
secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Adil : Berarti dalam
penyelenggaraan Pemilu setiap pemilihdan Parpol peserta Pemilu mendapat
perlakuan yang samaserta bebas dari kecurangan pihak manapun.
- Landasan idiil yaitu
Pancasila
- Landasan Konstitusional
yaitu UUD 1945 yangtermuat dalam :
a. Pembukaan Alinea ke
empat.
b. Batang Tubuh pasal 1
ayat 2
c. Penjelasan umum tentang
sistem pemerintahan Negara Landasan Operasional; yaitu GBHN yang berupa ketetapan MPR serta perpu lainnya.
e. Sistem Pemilihan Umum
Sistem PemiluDalam ilmu
politik dikenal bermacam-macam PemilihanUmum, akan tetapi umumnya berkisar ada
dua prinsip pokok,yaitu :
- single-member
constituency (satu daerah pemilihan memilikisatu wakil ; biasanya disebut
system distrik).
- multy-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan
/proportional
representation atau system perwakilan berimbang.
sumber:
~online search
https://id.wikipedia.org/wiki/Individu
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-politik-definisi-para-ahli-pengertian.html
http://www.sekolahanbaru.com/2016/06/pengertian-politik-secara-umum-beserta.html
http://www.edukasippkn.com/2015/09/contoh-kegiatan-yang-termasuk-dalam.html
https://www.scribd.com/doc/25015348/Bab-II-Pemilu-Sebagai-Sarana-Demokrasi
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-politik-definisi-para-ahli-pengertian.html
http://www.sekolahanbaru.com/2016/06/pengertian-politik-secara-umum-beserta.html
http://www.edukasippkn.com/2015/09/contoh-kegiatan-yang-termasuk-dalam.html
https://www.scribd.com/doc/25015348/Bab-II-Pemilu-Sebagai-Sarana-Demokrasi
Komentar
Posting Komentar