Hak Asasi Maanusia

Pengertian HAM dan Macam HAM | HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian HAM dan Macam HAM

Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.

Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini..

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

    Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :

    Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
    Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
    Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
    Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.

    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

    Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
    Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
    Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
    Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
    Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
    Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja

    Hak Asasi Politik (Politik Rights)

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya :

    Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
    Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
    Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
    Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
    Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

    Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

    Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
    Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
    Hak yang sama dalam proses hukum
    Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

    Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya :

    Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
    Hak untuk mendapat pelajaran
    Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
    Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
    Hak untuk mengembangkan Hobi
    Hak untuk berkreasi

    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

    Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
    Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
    Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
    Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

Sekian Artikel tentang Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya semoga bermanfaat
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM

diatas sudah dibahas mengenai mengenai pembagian Hak Asasi Manusia dan Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) nah di artikel ini saya ingin membuat artikel yang berjudul Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

SUMBER :

http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html
https://fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2015/03/18/penjelasan-macam-macam-hak-asasi-manusia-ham/
http://pkn-ips.blogspot.com/2014/08/pengertian-dan-ciri-ciri-hak-asasi.html
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/ciri-ciri-hak-asasi-manusia-ham.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS PROPOSAL BISNIS DI BIDANG IT

Hirarki Manajemen Perangkat I/O

KELEMAHAN DARI TEORI PERMAINAN